Penilaian Kinerja dan Penghargaan

Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan mempunyai tugas membantu Kepala Badan Kepegawaian Daerah dalam pengelolaan program dan kegiatan di bidang penilaian kinerja, penghargaan dan disiplin serta data dan sistem informasi kepegawaian.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan menyelenggarakan fungsi :

  1. merencanakan program dan kegiatan penilaian kinerja, penghargaan dan disiplin serta data dan sistem informasi kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. melaksanakan pengkajian/penelaahan dalam rangka pencarian alternatif solusi/kebijakan bagi Pimpinan;
  3. melaksanakan koordinasi dengan Sekretariat dan seluruh Bidang di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  4. merumuskan petunjuk teknis kegiatan penilaian kinerja, penghargaan dan disiplin serta data dan sistem informasi kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian;
  5. merencanakan operasional konsultasi, koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait/lintas sektor dalam kegiatan penilaian kinerja, penghargaan dan disiplin serta data dan sistem informasi kepegawaian profesi guna kelancaran pelaksanaan kegiatan;
  6. memberikan fasilitasi terhadap kegiatan penilaian kinerja, penghargaan dan disiplin serta data dan sistem informasi kepegawaian dalam rangka pembinaan dan pengawasan;
  7. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan  terhadap kegiatan penilaian kinerja, penghargaan dan disiplin serta data dan sistem informasi kepegawaian;
  8. melaksanakan pembinaan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  9. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  10. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

A. Subbidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyusunan bahan dalam rangka pelaksanaan administrasi dan evaluasi kinerja pegawai.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Subbidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja mempunyai tugas :

  1. merencanakan kegiatan Subbidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. melaksanakan pengkajian/penelaahan dalam rangka pencarian alternatif solusi/kebijakan bagi Pimpinan;
  3. melaksanakan koordinasi dengan seluruh  Subbagian dan Subbidang di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  4. menyiapkan petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan pelaksanaan administrasi dan evaluasi kinerja pegawai pegawai guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. menyiapkan data terkait kinerja pegawai sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan atasan;
  6. menyusun konsep petunjuk teknis melalui pengkajian sebagai bahan pembinaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan administrasi dan evaluasi kinerja pegawai;
  7. menyiapkan bahan pembinaan di bidang pelaksanaan administrasi dan evaluasi kinerja pegawai guna meningkatkan kinerja pelayanan administrasi kepegawaian;
  8. melaksanakan verifikasi dan fasilitasi terhadap usulan penilaian kinerja pegawai sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku sebagai bahan pertimbangan penerbitan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP);
  9. menyiapkan bahan, serta sarana dan prasarana pelaksanaan sosialisasi terkait mekanisme penilaian kinerja baik fisik maupun elektronik sesuai dengan rencana kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  10. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap kegiatan Subbidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja sebagai bahan evaluasi;
  11. melaksanakan pembinaan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tuga;
  12. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  13. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan  sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

B. Subbidang Penghargaan dan Disiplin mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyusunan bahan dalam rangka pelaksanaan administrasi pemberian penghargaan dan pembinaan disiplin pegawai.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Subbidang Penghargaan dan Disiplin mempunyai tugas:

  1. merencanakan kegiatan Subbidang Penghargaan dan Disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. melaksanakan pengkajian/penelaahan dalam rangka pencarian alternatif solusi/kebijakan bagi Pimpinan;
  3. melaksanakan koordinasi dengan seluruh  Subbagian dan Subbidang di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  4. menyiapkan petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan pelaksanaan administrasi pemberian penghargaan dan pembinaan disiplin pegawai guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. menyiapkan data terkait usulan penghargaan dan kesejahteraan serta pembinaan disiplin pegawai sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan atasan;
  6. menyusun konsep petunjuk teknis melalui pengkajian sebagai bahan pembinaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan administrasi pemberian penghargaan dan pembinaan disiplin pegawai;
  7. menyiapkan bahan pembinaan di bidang pelaksanaan administrasi pemberian penghargaan dan pembinaan disiplin pegawai guna meningkatkan kinerja pelayanan administrasi kepegawaian;
  8. melaksanakan verifikasi dan fasilitasi terhadap usulan pemberian  penghargaan, tunjangan kesejahteraan, cuti dan usulan penerbitan Kartu Pegawai Elektronik (KPE), Kartu Pegawai (Karpeg) serta Kartu Suami/Kartu Istri (KARIS/KARSU) sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  9. menyiapkan bahan, serta sarana dan prasarana penyelenggaraan administrasi pembinaan disiplin pegawai termasuk pengawasan dan pengendalian disiplin secara fisik maupun elektronik serta penjatuhan hukuman disiplin pegawai sesuai dengan rencana kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  10. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap kegiatan Subbidang Penghargaan dan Disiplin sebagai bahan evaluasi;
  11. melaksanakan pembinaan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  12. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  13. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan  sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 B. Subbidang Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyusunan bahan dalam rangka pengelolaan data dan arsip kepegawaian serta pengembangan sistem informasi kepegawaian.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Subbidang Data dan Informasi mempunyai tugas:

  1. merencanakan kegiatan Subbidang Data dan Informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. melaksanakan pengkajian/penelaahan dalam rangka pencarian alternatif solusi/kebijakan bagi Pimpinan;
  3. melaksanakan koordinasi dengan seluruh Subbagian dan Subbidang di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  4. menyiapkan petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan pengelolaan data dan arsip kepegawaian serta pengembangan sistem informasi kepegawaian guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. menyiapkan data dan laporan kepegawaian yang valid sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan atasan;
  6. menyusun konsep petunjuk teknis melalui pengkajian sebagai bahan pembinaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi dalam pengelolaan data dan arsip kepegawaian serta pengembangan sistem informasi kepegawaian;
  7. menyiapkan bahan pembinaan di bidang pengelolaan data dan arsip kepegawaian serta pengembangan sistem informasi kepegawaian guna meningkatkan kinerja pelayanan administrasi kepegawaian;
  8. melaksanakan pemeliharaan, penataan, dan peremajaan data maupun arsip kepegawaian secara aktual dan faktual serta memberikan fasilitasi pelayanan data, arsip dan laporan kepegawaian sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  9. menyiapkan bahan, serta sarana dan prasarana pengelolaan dan pengembangan infrastruktur sistem informasi terkait data dan asrip kepegawaian sesuai dengan rencana kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  10. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap kegiatan Subbidang Data dan Informasi sebagai bahan evaluasi;
  11. melaksanakan pembinaan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  12. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  13. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan  sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.