Bidang Mutasi

Bidang Mutasi mempunyai tugas membantu Kepala Badan Kepegawaian Daerah dalam pengelolaan program dan kegiatan di bidang pengelolaan mutasi dan promosi, kepangkatan dan pemberhentian serta penyusunan formasi dan penyelenggaraan pengadaan pegawai

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Mutasi mempunyai  fungsi :

 

  1. merencanakan program dan kegiatan pengelolaan mutasi dan promosi, kepangkatan dan pemberhentian serta penyusunan formasi dan penyelenggaraan pengadaan pegawai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. melaksanakan pengkajian/penelaahan dalam rangka pencarian alternatif solusi/kebijakan bagi Pimpinan;
  3. melaksanakan koordinasi dengan Sekretariat dan seluruh Bidang di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  4. merumuskan petunjuk teknis kegiatan pengelolaan mutasi dan promosi, kepangkatan dan pemberhentian serta penyusunan formasi dan penyelenggaraan pengadaan pegawai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian;
  5. merencanakan operasional konsultasi, koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait/lintas sektor dalam kegiatan pengelolaan mutasi dan promosi, kepangkatan dan pemberhentian serta penyusunan formasi dan penyelenggaraan pengadaan pegawai guna kelancaran pelaksanaan kegiatan;
  6. memberikan fasilitasi terhadap kegiatan pengelolaan mutasi dan promosi, kepangkatan dan pemberhentian serta penyusunan formasi dan penyelenggaraan pengadaan pegawai dalam rangka pembinaan dan pengawasan;
  7. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan  terhadap kegiatan pengelolaan mutasi dan promosi, kepangkatan dan pemberhentian serta penyusunan formasi dan penyelenggaraan pengadaan pegawai sebagai bahan evaluasi;
  8. melaksanakan pembinaan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  9. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  10. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

  

Bidang Mutasi Membawahi :

A. Subbidang Mutasi dan Promosi mempunyai fungsi :

  1. merencanakan kegiatan Subbidang Mutasi dan Promosi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. melaksanakan pengkajian/penelaahan dalam rangka pencarian alternatif solusi/kebijakan bagi Pimpinan;
  3. melaksanakan koordinasi dengan seluruh  Subbagian dan Subbidang di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  4. menyiapkan petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan pelaksanaan administrasi pengangkatan pegawai dari dan dalam jabatan serta redistribusi pegawai guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. menyiapkan data di bidang pengangkatan pegawai dari dan dalam jabatan serta redistribusi pegawai sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan atasan;
  6. menyusun konsep petunjuk teknis melalui pengkajian sebagai bahan pembinaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan administrasi pengangkatan pegawai dari dan dalam jabatan serta redistribusi pegawai;
  7. menyiapkan bahan pembinaan di bidang pengangkatan pegawai dari dan dalam jabatan serta redistribusi pegawai guna meningkatkan kinerja pelayanan administrasi kepegawaian;
  8. melaksanakan verifikasi dan fasilitasi terhadap usulan terkait pengangkatan pegawai dari dan dalam jabatan serta redistribusi pegawai sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan;
  9. menyiapkan bahan serta sarana dan prasarana pelaksanaan kegiatan seremonial terkait pengangkatan pegawai dari dan dalam jabatan serta redistribusi pegawai sesuai dengan rencana kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  10. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap kegiatan Subbidang Mutasi dan Promosi sebagai bahan evaluasi;
  11. melaksanakan pembinaan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  12. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  13. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan  sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

B. Subbidang Kepangkatan dan Pemberhentian mempunyai fungsi :

  1. merencanakan kegiatan Subbidang Kepangkatan dan Pemberhentian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. melaksanakan pengkajian/penelaahan dalam rangka pencarian alternatif solusi/kebijakan bagi Pimpinan;
  3. melaksanakan koordinasi dengan seluruh  Subbagian dan Subbidang di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  4. menyiapkan petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan pelaksanaan administrasi penerbitan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, serta pemberhentian/pensiun guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. menyiapkan data di bidang penerbitan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, serta pemberhentian/pensiun sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan atasan;
  6. menyusun konsep petunjuk teknis melalui pengkajian sebagai bahan pembinaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi administrasi penerbitan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, serta pemberhentian/pensiun;
  7. menyiapkan bahan pembinaan di bidang penerbitan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, serta pemberhentian/pensiun guna meningkatkan kinerja pelayanan administrasi kepegawaian;
  8. melaksanakan verifikasi dan fasilitasi terhadap usulan terkait penerbitan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, serta pemberhentian/pensiun sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan;
  9. menyiapkan bahan serta sarana dan prasarana penerbitan dokumen kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, serta pemberhentian/pensiun sesuai dengan rencana kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  10. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap kegiatan Subbidang Kepangkatan dan Pemberhentian sebagai bahan evaluasi;
  11. melaksanakan pembinaan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  12. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  13. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan  sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

 B. Subbidang Formasi dan Pengadaan mempunyai fungsi :

  1. merencanakan kegiatan Subbidang Formasi dan Pengadaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. melaksanakan pengkajian/penelaahan dalam rangka pencarian alternatif solusi/kebijakan bagi Pimpinan;
  3. melaksanakan koordinasi dengan seluruh  Subbagian dan Subbidang di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  4. menyiapkan petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan pelaksanaan penyusunan formasi dan kebutuhan pegawai serta pelaksanaan rekrutmen/pengadaan pegawai guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. menyiapkan data formasi pegawai dan rencana pengadaan pegawai sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan atasan;
  6. menyusun konsep petunjuk teknis melalui pengkajian sebagai bahan pembinaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi penyusunan formasi dan kebutuhan pegawai serta pelaksanaan rekrutmen/pengadaan pegawai;
  7. menyiapkan bahan pembinaan di bidang penyusunan formasi dan kebutuhan pegawai serta pelaksanaan rekrutmen/pengadaan pegawai guna meningkatkan kinerja pelayanan administrasi kepegawaian;
  8. melaksanakan verifikasi dan fasilitasi terhadap usulan kebutuhan pegawai sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan;
  9. menyiapkan bahan serta sarana dan prasarana penyelenggaraan rekrutmen/pengadaan pegawai sesuai dengan rencana kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  10. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap kegiatan Subbidang Formasi dan Pengadaan sebagai bahan evaluasi;
  11. melaksanakan pembinaan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  12. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  13. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan  sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.