Tupoksi BKD Kota Malang

1.    Tugas Pokok

Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas pelaksanaan pemerintahan di bidang kepegawaian

2.    Fungsi

  1. perumusan kebijakan Daerah di bidang kepegawaian;
  2. pengorganisasian dan pemberian dukungan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang kepegawaian;
  3. penyelenggaraan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan,  kenaikan pangkat dan gaji berkala, pemindahan, pemberhentian dari dan dalam jabatan struktural atau fungsional serta pensiun;
  4. penyelenggaraan pengembangan kompetensi pegawai, pendidikan pelatihan, dan fasilitasi lembaga profesi pegawai;
  5. penyelenggaraan administrasi dalam penilaian kinerja pegawai dan pemberian penghargaan, kesejahteraan serta disiplin pegawai;
  6. penyelenggaraan pengelolaan data dan sistem informasi kepegawaian;
  7. pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan kebijakan daerah di bidang kepegawaian;