Pusat Tindaklanjuti Reaksi Honorer K2

Jakarta-Humas BKN, Menindak lanjuti pengumuman test kelulusan Tenaga Honorer Kategori (K2) yang banyak menuai protes dari masyarakat pemerhati kepegawaian, Panitia Seleksi Ujian Nasional (Panselnas) Calon Pegawai Negeri Sipil menggelar Rapat Kerja (Raker), Selasa (25/2/2014) di Ruang Sriwijaya Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN & RB) Jakarta. Raker dipimpin langsung oleh Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar.

 

Kepala BKN Eko Sutrisno (kiri) dan Menteri PAN & RB Azwar Abubakar (tengah) sedang memimpin rapat.
 

Terkait ketidakpuasan dan banyaknya aduan bahwa banyak tenaga honorer K2 yang tidak berhak tetapi lolos seleksi, Azwar Abubakar menyampaikan bahwa seharusnya data K2 sudah clear sebelum pelaksanaan ujian. Bahkan menurut Azwar, Data K2 tersebut pernah dilakukan uji publik. Namun demikian jika disinyalir masih ada honorer ‘bodong’, Pihaknya menunjuk BPKP sebagai Koordinator Investigasi Bersama utuk menyelelidiki data K2 ‘bodong’ tersebut.

Para peserta rapat sedang mendengarkan pemaparan.

Dalam kesempatan tersebut Kepala BKN Eko Sutrisno menyampaikan bahwa proses penetapan NIP K2 akan dilakukan melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). “Jika ada daerah yang belum tersedia SAPK dapat difasilitasi oleh Kantor Regional BKN,” terang Eko Sutrisno. Terkait adanya dugaan K2 ‘siluman’, Eko Sutrisno memastikan bahwa BKN akan meneliti kebenarannya sesuai database K2 yang dimiliki BKN. “Hanya K2 yang datanya sesuai kebenaran dan keabsahannya saja yang akan ditetapkan NIP-nya,” tegas Eko. Eko Sutrisno menegaskan kembali bahwa dalam proses pemberkasan K2, usulan berkas harus disertai Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Surat tersebut menjamin keaslian berkas dan keabsahan data K2 yang dikirim ke BKN.

Perwakilan dari Polri ikut menghadiri rapat.

Sementara perwakilan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri juga menyatakan bahwa pihaknya siap menerima pengaduan bila terindikasi Tindak Pidana pemalsuan berkas kelengkapan Tenaga Honorer K2.

Sumber : bkn.go.id