Bidang Pengembangan dan Kompetensi

Bidang Pengembangan Kompetensi dan Fasilitasi Profesi mempunyai tugas membantu Kepala Badan Kepegawaian Daerah dalam pengelolaan program dan kegiatan di bidang pengembangan kompetensi dan fasilitasi profesi.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai fungsi :

  1. merencanakan program dan kegiatan pengembangan kompetensi dan fasilitasi profesi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. melaksanakan pengkajian/penelaahan dalam rangka pencarian alternatif solusi/kebijakan bagi Pimpinan;
  3. melaksanakan koordinasi dengan Sekretariat dan seluruh Bidang di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  4. merumuskan petunjuk teknis kegiatan pengembangan kompetensi dan fasilitasi profesi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian;
  5. merencanakan operasional konsultasi, koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait/lintas sektor dalam kegiatan pengembangan kompetensi dan fasilitasi profesi guna kelancaran pelaksanaan kegiatan;
  6. memberikan fasilitasi terhadap kegiatan pengembangan kompetensi dan fasilitasi profesi dalam rangka pembinaan dan pengawasan;
  7. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan  terhadap kegiatan pengembangan kompetensi dan fasilitasi profesi sebagai bahan evaluasi;
  8. melaksanakan pembinaan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  9. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  10. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

A. Subbidang Pengembangan Kompetensi melakukan pengumpulan dan penyusunan bahan dalam rangka penyusunan bahan kajian dan pelaksanaan administrasi pengembangan kompetensi pegawai.

    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Subbidang Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas:

  1. merencanakan kegiatan Subbidang Pengembangan Kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. melaksanakan pengkajian/penelaahan dalam rangka pencarian alternatif solusi/kebijakan bagi Pimpinan;
  3. melaksanakan koordinasi dengan seluruh  Subbagian dan Subbidang di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  4. menyiapkan petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan penyusunan bahan kajian dan pelaksanaan administrasi pengembangan kompetensi pegawai guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. menyiapkan data dan analisis kajian pengembangan kompetensi pegawai sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan atasan;
  6. menyusun konsep petunjuk teknis melalui pengkajian sebagai bahan pembinaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi dalam penyusunan bahan kajian dan pelaksanaan administrasi pengembangan kompetensi pegawai;
  7. menyiapkan bahan pembinaan di bidang penyusunan bahan kajian dan pelaksanaan administrasi pengembangan kompetensi pegawai guna meningkatkan kinerja pelayanan administrasi kepegawaian;
  8. melaksanakan verifikasi dan fasilitasi terhadap usulan terkait peningkatan kompetensi pegawai sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku sebagai bahan pertimbangan penerbitan dokumen ijin belajar/tugas belajar;
  9. menyiapkan bahan, serta sarana dan prasarana pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (KPPI) sesuai dengan rencana kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  10. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap kegiatan Subbidang Pengembangan Kompetensi sebagai bahan evaluasi;
  11. melaksanakan pembinaan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  12. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  13. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan  sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

B. Subbidang Pendidikan Pelatihan melakukan melakukan pengumpulan dan penyusunan bahan dalam rangka penyelenggaraan pendidikan pelatihan penjenjangan maupun teknis fungsional, baik melalui pelaksanaan, pengiriman atau upaya lainnya.

 

 

    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Subbidang Pendidikan Pelatihan mempunyai tugas:

  1. merencanakan kegiatan Subbidang Pendidikan Pelatihan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. melaksanakan pengkajian/penelaahan dalam rangka pencarian alternatif solusi/kebijakan bagi Pimpinan;
  3. melaksanakan koordinasi dengan seluruh  Subbagian dan Subbidang di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  4. menyiapkan petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan pelatihan penjenjangan maupun teknis fungsional, baik melalui pelaksanaan, pengiriman atau upaya lainnya guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. menyiapkan data terkait pendidikan pelatihan penjenjangan maupun teknis fungsional, baik melalui pelaksanaan, pengiriman atau upaya lainnya sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan atasan;
  6. menyusun konsep petunjuk teknis melalui pengkajian sebagai bahan pembinaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan pelatihan penjenjangan maupun teknis fungsional, baik melalui pelaksanaan, pengiriman atau upaya lainnya;
  7. menyiapkan bahan pembinaan di bidang penyelenggaraan pendidikan pelatihan penjenjangan maupun teknis fungsional, baik melalui pelaksanaan, pengiriman atau upaya lainnya guna meningkatkan kinerja pelayanan administrasi kepegawaian;
  8. melaksanakan verifikasi dan fasilitasi terhadap penawaran terkait penyelenggaraan pendidikan pelatihan penjenjangan maupun teknis fungsional sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan;
  9. menyiapkan bahan serta sarana dan prasarana penyelenggaraan pendidikan pelatihan penjenjangan maupun teknis fungsional, baik melalui pelaksanaan, pengiriman atau upaya lainnya sesuai dengan rencana kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  10. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap kegiatan Subbidang Pendidikan Pelatihan sebagai bahan evaluasi;
  11. melaksanakan pembinaan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  12. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  13. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan  sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

C. Subbidang Fasilitasi Profesi melakukan pengumpulan dan penyusunan bahan dalam rangka penyelenggaraan fasilitasi pengelolaan administrasi dan tata hubungan kerja lembaga profesi pegawai.

 

 

 

    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Subbidang Pendidikan Pelatihan mempunyai tugas:

  1. merencanakan kegiatan Subbidang Fasilitasi Profesi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. melaksanakan pengkajian/penelaahan dalam rangka pencarian alternatif solusi/kebijakan bagi Pimpinan;
  3. melaksanakan koordinasi dengan seluruh  Subbagian dan Subbidang di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  4. menyiapkan petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan penyelenggaraan fasilitasi pengelolaan administrasi dan tata hubungan kerja lembaga profesi pegawai guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. menyiapkan data terkait penyelenggaraan fasilitasi pengelolaan administrasi dan tata hubungan kerja lembaga profesi pegawai sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan atasan;
  6. menyusun konsep petunjuk teknis melalui pengkajian sebagai bahan pembinaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan fasilitasi pengelolaan administrasi dan tata hubungan kerja lembaga profesi pegawai;
  7. menyiapkan bahan pembinaan di bidang penyelenggaraan fasilitasi pengelolaan administrasi dan tata hubungan kerja lembaga profesi pegawai guna meningkatkan kinerja pelayanan administrasi kepegawaian;
  8. melaksanakan administrasi dan fasilitasi terhadap usulan kerjasama kegiatan lembaga profesi dengan instansi pemerintah maupun pihak ketiga sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan;
  9. menyiapkan bahan serta sarana dan prasarana penyelenggaraan administrasi umum lembaga profesi sesuai dengan rencana kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  10. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap kegiatan Subbidang Fasilitasi Profesi sebagai bahan evaluasi;
  11. melaksanakan pembinaan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  12. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  13. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan  sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya