Profil Badan Kepegawaian Daerah

 

BKPSDM merupakan Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian.

 

 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Malang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019.  Sebelumnya nomenklatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Malang adalah Bagian Kepegawaian Sekretariat Daerah Kotamadya Malang yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 2 Tahun 1979 tentang susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kotamadya Daerah Tingkat II Malang.  Kemudian pada tahun 2000, dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Bagian Kepegawaian Sekretariat Daerah Kotamadya Malang berubah nomenklatur menjadi Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang, sebagaimana dibentuk dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Badan dan Kantor sebagai Lembaga Teknis Daerah.  Dan terakhir dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka nomenkaltur Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang berubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Malang.  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian. Adapun tugas pokok dan fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Malang diatur dengan dengan Peraturan Walikota Malang Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.