Tupoksi BKD Kota Malang
- Details
- Created: 26 March 2014
- Written by Arsyad Mochamad
- Hits: 13115
1. Tugas Pokok
Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas pelaksanaan pemerintahan di bidang kepegawaian
2. Fungsi
- perumusan kebijakan Daerah di bidang kepegawaian;
- pengorganisasian dan pemberian dukungan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang kepegawaian;
- penyelenggaraan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, kenaikan pangkat dan gaji berkala, pemindahan, pemberhentian dari dan dalam jabatan struktural atau fungsional serta pensiun;
- penyelenggaraan pengembangan kompetensi pegawai, pendidikan pelatihan, dan fasilitasi lembaga profesi pegawai;
- penyelenggaraan administrasi dalam penilaian kinerja pegawai dan pemberian penghargaan, kesejahteraan serta disiplin pegawai;
- penyelenggaraan pengelolaan data dan sistem informasi kepegawaian;
- pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan kebijakan daerah di bidang kepegawaian;