Tupoksi BKD Kota Malang
- Details
- Created: 26 March 2014
- Written by Arsyad Mochamad
- Hits: 16289
BKPSDM mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan Pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
BKPSDM menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
b. penyusunan perencanaan strategis dan rencana kerja tahunan;
c. pengorganisasian dan pemberian dukungan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
d. penyelenggaraan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan pelaksana dan jabatan fungsional serta kenaikan pangkat, gaji berkala dan pensiun;
e. penyelenggaraan pemberdayaan dan pembinaan serta fasilitasi jabatan fungsional;
f. penyusunan formasi dan penyelenggaraan pengadaan Pegawai ASN;
g. penyelenggaraan pengembangan kompetensi pegawai, pendidikan pelatihan, dan fasilitasi profesi Pegawai ASN;
h. penyelenggaraan administrasi dalam penilaian kinerja pegawai dan pemberian penghargaan, kesejahteraan serta disiplin Pegawai ASN;
i. penyelenggaraan pengelolaan data dan sistem informasi kepegawaian;
j. pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
k. pelaksanaan administrasi di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; dan
m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota di bidang kepegawaian yang dalam kewenangannya.
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas mengelola administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan.
Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan program Sekretariat berdasarkan perencanaan Strategis BKPSDM;
b. pengoordinasian penyusunan rencana, program dan kegiatan di lingkungan BKPSDM;
c. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan;
d. pelaksanaan program Sekretariat BKPSDM;
e. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi serta kerja sama di lingkungan BKPSDM;
f. pelaksanaan ketatalaksanaan dan hubungan masyarakat serta bahan publikasi;
g. pengelolaan data dan informasi di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
h. pengoordinasian dan pelaksanaan kerja sama di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
i. penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
j. pengelolaan barang milik daerah yang menjadi kewenangan BKPSDM;
k. pelaksanaan survei kepuasan masyarakat;
l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Sekretariat; dan
m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BKPSDM sesuai bidang tugasnya.
Subbagian Perencanaan dan Keuangan
Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Subbagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan kegiatan dan anggaran Subbagian Perencanaan dan Keuangan berdasarkan program Sekretariat;
b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana kerja, program, kegiatan dan anggaran;
c. pelaksanaan pengumpulan dan evaluasi rencana kegiatan dan anggaran, perjanjian kinerja, pelaporan capaian kinerja;
d. pelaksanaan penatausahaan keuangan;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan akuntansi keuangan;
f. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan termasuk penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan/pemeriksaan;
g. penyiapan bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan;
h. penerimaan, pengadministrasian dan penyetoran penerimaan bukan pajak daerah;
i. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi umum meliputi ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kerja sama, hubungan masyarakat, rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi, perpustakaan dan kearsipan serta pengelolaan administrasi kepegawaian BKPSDM.
Subbagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan kegiatan dan anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan program Sekretariat;
b. penyiapan bahan pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat, penggandaan naskah-naskah dinas, kearsipan dan perpustakaan;
c. penyiapan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga;
d. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang hubungan masyarakat;
e. penyiapan bahan penyusunan perencanaan kebutuhan kepegawaian mulai penempatan formasi, pengusulan dalam jabatan, usulan pensiun, peninjauan masa kerja, pemberian penghargaan, kenaikan pangkat, sasaran kinerja pegawai, daftar urut kepangkatan, sumpah/janji aparatur negara, gaji berkala, kesejahteraan, mutasi dan pemberhentian pegawai, diklat, ujian dinas, izin belajar, pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai;
f. penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan kebutuhan perlengkapan, pengadaan, perawatan, serta pengamanan perlengkapan dan aset;
g. penyiapan bahan pelaksanaan pengadministrasian aset dan menyusun laporan pertanggungjawaban atas barang- barang inventaris;
h. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi pemanfaatan dan penghapusan serta penatausahaan barang milik daerah;
i. penyusunan standar pelayanan dan standar operasional prosedur;
j. pelaksanaan layanan pengaduan masyarakat di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
k. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Mutasi
Bidang Mutasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan di bidang manajemen pengelolaan mutasi dan promosi, kepangkatan dan pemberhentian serta penyusunan formasi dan penyelenggaraan pengadaan pegawai.
Bidang Mutasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan program Bidang Mutasi berdasarkan perencanaan Strategis BKPSDM;
b. perumusan kebijakan pengelolaan mutasi dan promosi, kepangkatan dan pemberhentian serta penyusunan formasi dan penyelenggaraan pengadaan pegawai;
c. pengoordinasian pelaksanaan pengkajian penataan dan penempatan Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Pelaksana dan Fungsional;
d. pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi Tim Penilai Kinerja PNS;
e. pengoordinasian penyelenggaraan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi;
f. pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi mutasi dan promosi jabatan fungsional;
g. pengoordinasian pelaksanaan administrasi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Pelaksana dan Fungsional;
h. pengoordinasian pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Pelaksana dan Fungsional;
i. pengoordinasian penyusunan analisis kesenjangan jabatan dan pola karier;
j. pengoordinasian pelaksanaan pengkajian dan proses administrasi mutasi antar Instansi;
k. pengoordinasian pelaksanaan administrasi kenaikan pangkat;
l. pengoordinasian pelaksanaan administasi kenaikan gaji berkala;
m. pengoordinasian pelaksanaan administrasi masa persiapan pensiun;
n. pengoordinasian pelaksanaan administrasi pemberhentian PNS;
o. pengoordinasian pengelolaan data formasi dan analisis kebutuhan pegawai;
p. pengoordinasian pelaksanaan pembinaan penyusunan kebutuhan pegawai;
q. pengoordinasian pelaksanaan pengadaan Calon PNS dan PPPK;
r. pengoordinasian pelaksanaan evaluasi pengadaan Calon PNS dan PPPK;
s. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang Mutasi; dan
t. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai bidang tugasnya.
Bidang Pengembangan Kompetensi dan Fasilitasi Profesi
Bidang Pengembangan Kompetensi dan Fasilitasi Profesi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan perencanaan di bidang di bidang pengembangan kompetensi dan fasilitasi profesi.
Bidang Pengembangan Kompetensi dan Fasilitasi Profesi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan program Bidang Pengembangan Kompetensi dan Fasilitasi Profesi berdasarkan perencanaan Strategis BKPSDM;
b. perumusan kebijakan pengelolaan pengembangan kompetensi dan fasilitasi profesi;
c. pengoordinasian pelaksanaan penyusunan bahan kajian dan analisis terkait pengembangan kompetensi;
d. pengoordinasian penyelenggaraan peningkatan kualifikasi dan kompetensi PNS;
e. penggordinasian penyelenggaraan assessment PNS;
f. pengoordinasian penyelenggaraan manajemen talenta Pegawai ASN;
g. pengoordinasian pelaksanaan ujian dinas, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, dan uji kompetensi jabatan fungsional;
h. penggordinasian pelaksanaan administrasi izin belajar dan tugas belajar;
i. pengoordinasian penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dasar, kepemimpinan dan jenjang dan/atau teknis fungsional;
j. pengoordinasian penyusunan dokumen analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan;
k. pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi profesi Pegawai ASN;
l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang Pengembangan Kompetensi dan Fasilitasi Profesi; dan
m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai bidang tugasnya.
Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan
Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan di bidang penilaian kinerja, penghargaan dan disiplin serta data dan sistem informasi kepegawaian.
Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan program Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan berdasarkan perencanaan Strategis BKPSDM;
b. perumusan kebijakan penilaian kinerja, penghargaan dan disiplin serta data dan sistem informasi kepegawaian;
c. penyelenggaraan administrasi penilaian kinerja Pegawai ASN;
d. pengoordinasian pelaksanaan evaluasi kinerja Pegawai ASN secara berkala;
e. pengoordinasian pelaksanaan administrasi pemberian penghargaan dan kesejahteraan Pegawai ASN;
f. pengoordinasian pelaksanaan administrasi pembinaan, pengawasan, dan penjatuhan hukuman disiplin Pegawai ASN;
g. penggoordinasian pelaksanaan administrasi pembebasan sementara dari jabatan atau pemberhentian PNS karena hukuman disiplin;
h. pengoordinasian pelaksanaan usulan pengujian kesehatan karena udzur jasmani;
i. pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan dan fasilitasi data, arsip, maupun laporan kepegawaian;
j. pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan informasi data dan dokumen kepegawaian secara fisik dan elektronik;
k. penggordinasian pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi terkait data dan arsip kepegawaian;
l. pengoordinasian pengelolaan data PPPK;
m. pengoordinasian pemeliharaan database dan aplikasi sistem informasi kepegawaian dan menyiapkan bahan pengembangan system informasi kepegawaian dalam rangka pelayanan data Pegawai ASN;
n. pengoordinasian pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi pada BKPSDM;
o. pengendalian dan pemantauan kegiatan di bidang penilaian kinerja, penghargaan dan disiplin serta data dan sistem informasi kepegawaian;
p. pengoordinasian pelaksanaan administrasi perlindungan ASN dalam pemberian jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian;
q. pengoordinasian pelaksanaan administrasi Tabungan Perumahan bagi ASN;
r. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan; dan
s. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai bidang tugasnya.